SPMB
Seleksi Penerimaan Murid Baru
Ringkasan Informasi & Jadwal SPMB
Ketentuan umum pelaksanaan seleksi murid baru| Status Saat Ini | Pendaftaran Sedang Dibuka | ||
|---|---|---|---|
| Jadwal Gelombang 1 | Jan - Apr 2026 | Jadwal Gelombang 2 | Mei - Jul 2026 |
| Metode Pendaftaran | Pendaftaran dapat melalui Online / Datang langsung ke Kampus | ||
| Jalur Beasiswa | Beasiswa Prestasi Akademik, Non-Akademik & Afirmasi KIP | ||
| Waktu Layanan Informasi | Senin - Jumat: 07.30 - 15.30 WIB Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB |
||
Alur & Tahapan Pendaftaran
Ikuti tahapan seleksi pendaftaran secara berurutan| Tahap | Nama Tahapan | Penjelasan & Petunjuk Teknis |
|---|---|---|
| 1 | Tahap Pra-Pendaftaran & Sosialisasi Langkah Ke-1 |
|
| 2 | Tahap Pengajuan Akun & Pendaftaran Online Langkah Ke-2 |
|
| 3 | Tahap Verifikasi & Validasi Dokumen Langkah Ke-3 |
|
| 4 | Tahap Seleksi & Pengumuman Hasil Langkah Ke-4 |
|
| 5 | Tahap Daftar Ulang (Konfirmasi) Langkah Ke-5 |
|
Berkas & Dokumen Persyaratan
Daftar dokumen fisik atau berkas unggahan yang wajib dipersiapkan| No | Dokumen / Persyaratan yang Diperlukan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Ijazah SMP/MTs/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli/dilegalisasi (apabila ijazah asli belum terbit). | Wajib |
| 2 | Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB). | Wajib |
| 3 | Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari pihak berwenang asli/fotokopi. | Wajib |
| 4 | Rapor SMP/MTs (semester 1 s.d. 5) yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah asal. | Wajib |
| 5 | Pas Foto Berwarna Terbaru ukuran 3x4 / 4x6 (sesuai ketentuan latar belakang warna masing-masing sekolah/daerah). | Wajib |
| 6 | Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (bermaterai) yang menyatakan bahwa seluruh data yang diunggah/diserahkan adalah benar dan sah. | Wajib |
Tanya Jawab Seputar SPMB (FAQ)
Pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh calon peserta didik dan wali murid.
Berdasarkan ketentuan regulasi pendidikan saat ini, jalur pendaftaran umumnya dibagi menjadi 4 jalur utama, yaitu:
- Jalur Zonasi: Berdasarkan radius jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena tugas instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, serta jalur bagi anak guru.
- Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik (nilai rapor/lomba) maupun prestasi non-akademik (kejuaraan seni, olahraga, tahfidz, dll.).
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas usia calon peserta didik baru kelas X adalah paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
Secara umum, dokumen yang wajib diunggah atau diserahkan meliputi:
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/sederajat.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Pas foto berwarna ukuran terbaru.
- Dokumen pendukung khusus (seperti KIP/PKH untuk jalur afirmasi, surat penugasan orang tua untuk jalur perpindahan, atau sertifikat kejuaraan/rapor untuk jalur prestasi).
Perhitungan jarak pada jalur zonasi dihitung berdasarkan radius terdekat antara titik koordinat domisili (sesuai Kartu Keluarga) dengan titik koordinat sekolah tujuan yang ditarik secara sistem menggunakan peta digital (GIS).
Kartu Keluarga wajib diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dimulai. Jika terjadi perubahan data KK karena penambahan/pengurangan anggota keluarga tanpa perpindahan alamat, atau karena perpindahan domisili seluruh keluarga, ketentuan waktu 1 tahun ini tetap menjadi acuan verifikasi sistem.
Penilaian jalur prestasi akademik umumnya diakumulasi dari rata-rata nilai rapor pada semester tertentu (misalnya semester 1 s.d. 5) dari mata pelajaran tertentu, ditambah dengan bobot akreditasi sekolah asal atau prestasi pendukung lainnya.
Ya, bisa. Namun, bobot penilaian untuk kejuaraan perorangan dan beregu biasanya dibedakan. Sertifikat atau piagam kejuaraan minimal berjenjang tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional yang diperoleh dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program penanganan kemeranan pemerintah (seperti KIP, PKH, atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS) serta anak penyandang disabilitas.
Ketentuan pilihan sekolah bergantung pada kebijakan teknis daerah atau panitia penyelenggara. Umumnya, peserta didik diberikan kesempatan memilih sejumlah sekolah dalam zonasi tertentu, atau dapat mendaftar pada satu jalur di tahap tertentu sesuai jadwal yang dibuka.
Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang (konfirmasi) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika peserta didik tidak melakukan daftar ulang pada batas waktu yang ditetapkan, maka hak kelikannya dinyatakan gugur.
Masih Memiliki Pertanyaan Seputar Pendaftaran?
Panitia SPMB kami siap melayani dan memberikan informasi secara langsung via WhatsApp atau kunjungan ke ruang pendaftaran sekolah.